Senin, 27 April 2009

Surakarta Razia Penagih Utang


TEMPO Interaktif, Surakarta:Kepolisisan Wilayah (Polwil) Surakarta akan merazia penagih utang yang aksinya dinilai sebagai tindak kekerasan dan meresahkan masyarakat. “Debt collector (penagih utang) yang bekerja di perusahaan leasing (pembiayaan) juga akan kami berantas,” kata Kepala Polwil Surakarta, Komisaris Besar Taufik Ansori seusai apel di alun-alun Sukoharjo hari ini.

Ia menilai perilaku penagih utang sarat dengan premanisme.Rencana pemberantasan penagih utang ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan kejahatan jalanan. “Kegiatan para preman sudah sangat meresahkan,” kata Taufik.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Surakarta, Rudi Sayoga menolak jika penagih utang dianggap preman. “Debt collector merupakan sebuah profesi,” kata Rudi. Ia berharap kepolisian tidak menyamakan mereka dengan preman. Dalam melaksanakan tugasnya, kata Rudi, penagih utang di tiap-tiap perusahaan pembiayaan telah memiliki standar operasional.

Rudi mengakui jika dalam melaksanakan tugasnya, para penagih utang harus bertindak dengan agak keras terhadap debitur untuk memperoleh hak mereka. “Tapi itu dilakukan karena debitur tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya.” Jika penagih utang dirazia, kata Rudi, nasib perusahaan pembiayaan akan berada di ujung tanduk.

“Saat ini kita sedang tertimpa masalah yang besar berkaitan dengan naiknya suku bunga,” kata Rudi. Akibatnya, banyak perusahaan pembiayaan yang kesulitan untuk menjual jasanya sehingga potensi kredit macet menjadi sangat besar. “Penagih utang menjadi salah satu perangkat yang sangat penting," katanya.

Polwil Surakarta telah menahan 275 orang yang diduga preman. Menurut Kepala Polwil,tahun ini telah terjadi 2.050 tindak pidana di wilayah kerjanya. Sebanyak 864 kasus di antaranya adalah kasus pencurian dengan kekerasan, penganiayaan dan narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar