Senin, 27 April 2009

Debt Collector Lagi Diincar Polisi


Abubakar Nataprawira

INILAH.COM, Jakarta – Profesi penagih utang (debt collector) akan menjadi sasaran intensif kepolisian. Pasalnya, profesi ini dianggap meresahkan, karena kerap menggunakan tindakan kekerasan.

Pengawan intensif terhadap profesi yang dekat dengan premanisme ini akan dimulai Minggu (2/10) hingga Senin (3/10).

“Tukang tagih atau debt collector yang menagih dengan mengancam dan melakukan kekerasan apabil nasabah belum bisa membayar akan menjadi proritas sasaran,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (31/10).

Hal ini, lanjut Abubakar, akan dilakukan Mabes Polri lewat kerja sama dengan lima polda. Yakni, Polda Sumatera Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kekuatan yang akan dilibatkan, jelasnya, akan dibentuk masing-masing direskrim polda. Kelima polda, masing-masing akan membentuk empat tim tindak, dua tim investigasi, dan satu tim bantuan umum.

“Masing-masing tim terdiri dari 10 anggota penyidik utama. Bareskrim Polri akan mem-back up pada tiap polda dengan mengirim dua penyidik utama,” jelasnya.

Selain debt collector, kelima polda juga akan menargetkan sejumlah pelaku kriminal. Yakni, copet atau jambret, perampok nasabah bank, kapak merah, preman yang meresahkan masyarakat, serta pelaku tebar ranjau paku.

Pengintensifan sasaran terhadap pelaku kriminal itu diputuskan berdasarkan evaluasi selama enam bulan antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Hasilnya, ditemukan telah terjadi peningkatan kejahatan di jalan.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar