Selasa, 17 Maret 2009

KIAT-KIAT MENGHADAPI PENAGIH HUTANG

1. Jangan terbujuk untuk memberikan pembayaran cicilan pada debt collector karena sebenarnya tugas colector hanya memberitahukan bahwa ada tagihan , sedangkan pembayarannya sendiri di Bank yang bersangkutan atau ditempat pembayaran resmi (kantor pos, ATM, Bank, Dll).

2. Jangan menjanjikan atau menanda tangani surat pernyataan yang ditimbulkan oleh pihak bank maupun debt collector untuk memberikan jaminan barang, karena KK & KTA tidak pernah dibuat dengan jaminan / dengan tanpa anggunan.


3. Jangan anda memberikan pembayaran cicilan pada debt collector juga, (bahkan sering tanpa kuitansi), jadi keamanan pembayaran anda jadi sangat meragukan (uang bisa hilang). anda sudah membayar tetapi datanya belum.

4. Bagan cicilan pembayaran utang yang dibuat debt collector adalah rekaan mereka sendiri bukan dari bank yang bersangkutan. ini bisa dilihat dari tidak digunakannya kop surat resmi bank penerbit kartu kredit

5. Bila ingin negosiasikan pembayaran dan menutup kartu sebaiknya datang sendiri atau kuasakan kepada DSC (jangan menggunakan telepon karena akan diabaikan) ke bank penerbit. Pihak bank hanya akan memberikan schedule pembayaran cicilan baru dengan bunga yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar